Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Steve Emmanuel Akan Hadirkan 4 Saksi Meringankan

Kompas.com - 23/05/2019, 21:16 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Steve Emmanuel mengaku akan menghadirkan sebanyak empat saksi meringankan.

Saksi itu akan mereka hadirkan pada persidangan kasus dugaan penyalagunaan narkotika berikutnya yang akan digelar pada Senin (27/5/2019) mendatang.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Steve usai mendampingi kliennya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (23/5/2019).

"Agenda selanjutnya ada empat saksi dari kita. Satu ahli lagi ketergantungan obat, terus ahli pidana khusus Undang Undang Narkotika No.35 tentang narkotika," ucap tim kuasa hukum Steve Firman Chandra.

Baca juga: Steve Emmanuel Berharap Dapat Kesempatan Rehabilitasi

"Dan kemudian ada dua orang lagi saksi A de Charge (meringankan), yaitu Andi Soraya, terus 50:50 antara Zack Lee dan Indra L Bruggman. Tapi kayaknya lebih ke arah Zack Lee," sambungnya.

Firman mengatakan bahwa Andi Soraya yang dikenal sebagai mantan pasangan Steve telah menyatakan setuju untuk menjadi saksi.

"Kalau Andi Soraya sudah komunikasi dengan saya pribadi kalau dia mau menjadi saksi. Kita sudah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan, apalagi yang menyangkut masalah karakter Steve apakah masih bertanggung jawab atau tidak," ucapnya.

Firman menambahkan sikap setuju Andi menjadi saksi lantaran Steve dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab atas anak mereka.

"Karena sampai detik ini yang biayai anaknya (Steve dan Andi), Darren Starling, itu semuanya dari Steve. Dari SPPnya, hidupnya, makannya semua dari Steve."

"Itu kalau Steve di dalam bagaimana masa depan Darren. Bagaimana pendidikan Darren. Apakah Darren akan putus sekolah? Karena semua yang biayai itu Steve. Jadi Andi Soraya pasti akan hadir," ucap Firman meneruskan.

Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram? beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau