Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tipu Rp 1 Miliar, Rio Reifan Minta Henny Mona Lebih Berhati-hati

Kompas.com - 30/05/2019, 17:15 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Rio Reifan meminta istrinya Henny Mona untuk lebih berhati-hati memberikan kepercayaan pada orang lain setelah dirinya menjadi korban penipuan.

Henny menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh temannya sendiri. Penipuan itu berawal dari kerja sama bisnis antar mereka

"Ya hikmahnya mungkin buat istri saya lebih berhati-hati ya. Saya sebagai penengah saja ya, mau seperti apa sih (diselesaikannya)," ucap Rio saat ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Namun, pria yang terkenal lewat sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series ini mengaku tak bisa berbuat banyak, lantaran ia belum mengetahui permasalahannya secara detail.

Baca juga: Merasa Ditipu, Rio Reifan dan Henny Mona Datangi Polda Metro Jaya

Rio mengaku awal mula bisnis yang berujung penipuan kepada Henny ini, sudah berjalan sebelum Henny menikah dengannya.

"Gini, hal ini terjadi sebelum saya menikah gitu. Jadi saya juga tahu setelah menikah, istri baru cerita dan mulai dari situ 'cukup terima kasih lah'. Kalau kerjasama sama orang yang jelas-jelas saja lah," ucapnya.

"Jadi semuanya enak, kalau kayak gini saya capek urusan begini, tapi ya sudah mau gimana lagi kita kan warga negara, kita sudah melakukan upaya yang baik," sambungnya.

Pria berusia 34 tahun ini pun berharap langkah yang ia tempuh bersama istrinya bisa berbuah manis.

"Kita coba melakukan yang baik, ya langkah terakhir lapor polisi," ujarnya.

Sementara, Henny mengaku trauma atas pengalaman pahit ini. Dirinya kini lebih waspada atas segala tawaran bisnis.

"Kapok sih enggak tapi trauma iya. Lebih hati-hati mungkin ya. Karena kan sekarang sudah ada suami, jadi lebih hati-hati banget kan," timpal Henny.

Diketahui, Rio dan Henny baru saja menjadi korban penipuan oleh dua orang sahabatnya yang sudah ia kenal sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam surat laporan bernomor LP/3363/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 Mei 2019, Rio dan Henny melaporkan sahabatnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, ancaman penjara maksimal 8 tahun penjara.

Baca juga: Rio Reifan dan Henny Mona Tak Sadar Ditipu Teman Bisnis

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau