JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis mukena penyanyi Syahrini tengah menjadi perbincangan. Gara-garanya Ditjen Pajak diduga menuliskan twit sindirian tentang pajak dari hasil penjualan mukena itu yang mencapai Rp 1,75 miliar.
Dari situ, timbul pro kontra. Ada yang ikut menyindir pajak bisnis mukena Syahrini, namun tak sedikit pula yang membelanya.
Salah satunya mantan Ketua DPR RI periode 2009 - 2014, Marzuki Alie, yang beranggapan Syahrini tak wajib membayar PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Mengapa mukena Syahrini sampai menjadi sorotan, bahkan menimbulkan perdebatan soal pajak di media sosial? Berikut beberapa fakta mencengangkan tentang mukena Syahrini:
1. Emas 24 karat
Pada 13 Mei 2019, akun Instagram @fatimahsyahrini, toko daring untuk produk hijab atau scarf Syahrini, memposting video untuk mempromosikan mukena signature dari pelantun "Sesuatu" itu.
Pada potongan tayangannya, tertulis bahwa mukena Syahrini itu berhiaskan brand tag inisial SYR yang berlapis emas 24 karat.
2. Berhias Swarovski
Bukan hanya emas, brand tag SYR yang terdapat pada bagian leher mukena tersebut disebut berhiaskan kristal Swarovski. Apabila diperhatikan dengan seksama, pada bagian atas huruf S brand tag itu terlihat hiasan kristal kecil.
Masih menurut video promo di atas, mukena signature Syahrini tersebut terbuat dari kain pilihan yang berkualitas. Motif SYR yang menghiasi mukena itu juga disebut melalui proses pencetakan yang modern.
"Diproduksi dari bahan mentah pilihan, serat kain berkualitas, printing teknologi modern," tuli keterangan dalam video, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (31/5/2019).
Dari salah satu postingan akun @fatimahsyahrini, terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa set mukena Syahrini tersebut membutuhkan waktu tiga bulan masa produksi.
"Mohion mafff sekali lagiiiii. Karena bahan dibuat selama 3 bulan prosesnya.jadi jangan memaksakan trf untuk warna pink," tulis akun tersebut.