JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencemaran nama baik, musisi Ahmad Dhani kemudian dikembalikan ke Rutan Cipinang.
Pada Kamis (13/6/2019), sekitar pukul 06.53 WIB, Dhani tiba di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pentolan band Dewa 19 itu terlihat mengenakan kemeja warna hijau saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tak banyak yang diucapkan ayah lima anak tersebut, namun ia mengungkap bahwa kondisinya baik-baik saja.
"(Kondisi) baik," jawab Ahmad Dhani singkat seraya tersenyum kepada awak media.
Ia tampak dikawal ketat oleh para petugas saat berjalan memasuki Rutan Cipinang.
Baca juga: Vonis Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dinilai Janggal karena Subjek Hukum Tak Jelas
Saat ini, Dhani mendapatkan dua vonis penjara untuk dua kasus berbeda. Pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Dhani atas perkara ujaran kebencian Dhani.
Setelah itu, ia dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya, untuk menjalani persidangan berkait kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Melewati beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada 11 Juni 2019 Dhani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Dhani kemudian langsung menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding. (Annisa Dienfitri Awalia)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Grid.id dengan judul Ahmad Dhani Ungkap Kondisinya Saat Dikembalikan ke Rutan Cipinang