Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/06/2019, 15:43 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba aktor Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, jaksa membacakan dakwaan subsider berisi dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman berbahaya melebihi lima (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider," ucap jaksa Renaldy di PN Jakarta Barat, Senin siang.

Atas tuntutan tersebut, Steve terancam kurungan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Steve Emmanuel Alami Depresi

Menurut jaksa, tuntutan tersebut dibuat berdasarkan fakta persidangan dan terdapat beberapa hal yang memberatkan Steve.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Renaldy dalam persidangan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelumnya diberitakan, Steve didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Baca juga: Steve Emmanuel Dikabarkan Berkelahi di Rutan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau