Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel hingga Lolos dari Hukuman Mati

Kompas.com - 18/06/2019, 09:52 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum aktor Steve Emmanuel memasuki babak baru. Steve baru saja dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6/2019), jaksa menilai Steve bersalah telah menyalahgunakan narkotika. Berikut perjalanan kasusnya:

Baca juga: Karenina Sunny Merasa Tuntutan untuk Steve Emmanuel Tak Adil

Dugaan selundupkan kokain dari Belanda

Sejak ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu, kasus hukum Steve menyita perhatian banyak orang karena polisi menyebut Steve telah menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.

Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Terancam hukuman mati

Atas kasus tersebut, Steve terancam hukuman mati. Dalam persidangan, Steve didakwa dengan dua pasal, yakni dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, ada dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari bukti-bukti dan kesaksian dalam penyelidikan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai selain pemakain, Steve juga bertindak sebagai pengedar.

Bantahan Steve

Namun selama persidangan, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba. Ia menilai dakwaan tersebut tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Salah satunya, kata Jaswin, bisa dilihat dari hasil tes urine Steve.

Jaswin berargumen, hasil tes urine yang terlalu lama itu telah berbenturan dengan aturan yang ada dari lembaga berkait, yakni peraturan Kementerian Kesehatan.

"Ada program Kementerian Kesehatan itu (tes urine) harus dalam waktu 3x24 jam harus sudah dimasukkan ke dalam lab. Nah, itu (saat tes lab) sudah lewat 13 hari. Udah melewati waktu yang ditentukan oleh peraturan Menteri Kesehatan," tuturnya.

"Kita lihat di persidangan itu bukan barang (bukti) punya Steve. Itu yang perlu kita luruskan, JPU salah menerapkan pasal itu. Harusnya pasal 127, dia pemakai yang harus jalani rehabilitasi. Pemakai harus direhab," ujar Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).

"Itu bukan punya dia. Dia hanya (menggunakan) sedikit 0,1 gram. Cuma itu enggak diinikan (tak dijadikan fakta persidangan). Ya itu (kokain beli) dari Belanda enggak ada. Bukan dia punya. Banyak yang enggak suka sama dia, mungkin dijebak," sambungnya.

Eksepsi ditolak

Pihak Steve sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi, namun ditolak. Kendati demikian, Steve tak menyerah, ia menghadirkan berbagai saksi untuk meringankannya.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi yang menyarankan bahwa Steve sebaiknya direhabilitasi untuk proses pemulihan.

"Apabila orang penyalahguna kokain dengan ketergantungan berat maka wajib direhab yang bersangkutan," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Saksi lainnya, Gledwin Lukman, menceritakan bahwa ia menjemput di bandara saat Steve pulang dari Belanda pada September 2018.

Pria yang disapa Lukman ini mengatakan, ia mengantar Steve sampai ke apartemen. Ia juga mengaku melihat Steve membuka koper dan memperlihatkan isi di dalamnya. Lukman mengatakan saat itu ia tak melihat adanya narkoba di dalam koper Steve.

"Isinya baju-baju, oleh-oleh berupa cokelat yang lain (narkoba) saya tidak lihat yang pasti, yang saya lihat itu," kata Lukman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).

Tuntutan 13 tahun penjara

Setelah melalui rangkaian persidangan, kasus hukum Steve akhirnya sampai pada agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut merupakan hasil dari pandangan jaksa terhadap dakwaan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsider," ucap Renaldy selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).

Lolos dari hukuman mati

Dengan tuntutan 13 tahun penjara, Steve Emmanuel pun lolos dari ancaman hukuman mati yang membayangi Steve sebelumnya. Sebab, jaksa sendiri menilai bahwa dakwaan primer yang disangkaan kepada Steve gugur lantaran tak terbukti seperti yang tertera dalam salinan tuntutan.

Dakwaan primer itu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve berkenan memutuskan: menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam Dakwaan Primer tersebut," ucap Jaksa Renaldy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Namun, jeratan hukum terhadap Steve belum bisa dipastikan karena majelis hakim belum menjatuhkan vonis. Steve dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya, yakni Senin (24/6/2019) mendatang.

Baca juga: (VIDEO) Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau