Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Kronologi Kasus Dugaan Asusila Vanessa Angel

Kompas.com - 18/06/2019, 12:47 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel (27) dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada persidangan yang digelar Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituding menyebarkan konten asusila.

Berikut adalah perjalanan kasus Vanessa yang berhasil dirangkum oleh Kompas.com:

Baca juga: Kasus Konten Asusila, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

1. Ditahan di Polda Jatim

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menahan artis peran Vanessa Angel usai ia diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran foto dan video asusila pada Rabu (30/1/2019).

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan bahwa kliennya langsung menangis saat mengetahui bahwa Polda Jawa Timur hendak melakukan penahanan.

Namun, karena kondisi Vanessa yang tidak sehat, polisi sempat menunda penahanannya. Vanessa disebut muntah-muntah dan pingsan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Setelah kesehatannya dinyatakan sudah membaik, pada Senin (4/2/2019) pagi, polisi memindahkan Vanessa dari rumah sakit ke rutan Polda Jawa Timur.

2. Didakwa

Pada sidang perdananya, Vanessa didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui mucikari, Vanessa dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas perempuan lewat foto-foto yang dikirimkan. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai berdasarkan berkas perkara, Vanessa menghubungi mucikari meminta pekerjaan karena sedang sepi tawaran.

Dari situ mucikari Siska memberitahu mucikari Vitly Jen bahwa Vanessa bisa di-booking untuk berhubungan intim.

Pada dakwaan juga disebutkan bahwa Vanessa sempat meminta mucikari Siska untuk menaikkan harga. Namun dari Rp 80 Juta, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta setelah dipotong oleh mucikari.

Vanessa lantas sepakat untuk melayani seorang pria bernama Rian Subroto di Surabaya pada 5 Januari 2019.

Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan mucikari Siska, Vanessa disebut meminta untuk merahasiakan pekerjaan kotornya dari kekasihnya karena akan segera menikah.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau