Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel Minta Nama Baiknya Dipulihkan Saat Bacakan Pledoi di Persidangan

Kompas.com - 24/06/2019, 17:31 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel meminta nama baiknya dipulihkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut ia ucapkan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (24/6/2019).

Lalu, Steve juga meminta agar dirinya dibebaskan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat dirinya ditahan.

"Saya meminta kepada jaksa penuntut umum untuk melepaskan saya dari Rutan Salemba. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat saya di masyarakat, serta membebankan biaya perkara ini kepada negara," ucap Steve.

Baca juga: Penjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel hingga Lolos dari Hukuman Mati

Hal itu ia tuliskan dalam nota pembelaannya, karena merasa kasus hukum yang kini menjeratnya tidak sepenuhnya benar.

Steve merasa dirinya hanyalah pengguna narkoba yang harus direhabilitasi, bukan malah dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar seperti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Seperti yag ada pada fakta persidangan selama ini, telah membantahkan bahwa saya merupakan pengedar atau perantara jual beli narkotika berupa kokain," ucap Steve.

Akan tetapi, dalam nota pembelaaan berjudul "Mengapa Saya Harus Disidang?" Steve mengakui dan meminta maaf kepada majelis hakim lantaran dirinya telah mengonsumsi narkoba.

"Memohon kepada majelis hakim yang mulia bahwa saya sangat menyesal menggunakan narkotika, saya ingin pulih, bertobat, dan agar saya pulih, sayang ingin direhabilitasi," ucap Steve.

Atas hal tersebut, Steve pun memohon agar mendapat putusan dari majelis hakim dengan seadil-adilnya.

"Jika majelis hakim memiliki pendapat lain, saya mohon kiranya keputusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar azas saya sebagai manusia. Demikianlah pledoi dari saya," ucap Steve mengakhiri nota pembelaannya.

Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Baca juga: Minum di Ruang Sidang, Steve Emmanuel Ditegur Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com