Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijerat 7 Kasus, Seungri Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 25/06/2019, 12:11 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber Allkpop

KOMPAS.com - Bintang K-pop Seungri telah resmi diserahkan ke kejaksaan dalam tujuh kasus hukum.

Kepolisian Metropolitan Seoul mengatakan, Selasa (25/6/2019), tujuh kasus yang dihadapi mantan member boyband Bigbang itu antara lain terkait prostitusi, yakni menggunakan jasa pekerja seks komersial dan menyediakan layanan prostitusi untuk orang lain.

Ia juga dituduh menggelapkan aset kelab malam Burning Sun dan menghancurkan barang bukti kasus.

Seungri juga didakwa melanggar undang-undang kejahatan seksual karena ia menyebarkan konten mesum melalui media sosial. Selain itu, ia juga menyalahi peraturan kesehatan dan kebersihan makanan.

Menurut polisi, Seungri dan mantan mitra bisnisnya, Yoo In Suk, didakwa beberapa kali memfasilitasi prostitusi dari Desember 2015 hingga Januari 2016.

Namun polisi membebaskan Seungri dari kasus penyediakan jasa prostitusi pada pesta ulang tahunnya di Pawalan, Filipina, pada Desember 2017.

"Melihat dari pengeluaran untuk transportasi udara dan akomodasi (hotel), disimpulkan bahwa besaran biayanya tidak cukup tinggi untuk membayar jasa prostitusi," kata polisi tentang alasan membatalkan kasus tersebut.

Baca juga: Seungri Disebut Akui Gunakan Jasa Prostitusi

Juru bicara kepolisian itu membenarkan bahwa terjadi hubungan seksual di antara orang-orang yang menghadiri pesta ulang tahun tersebut. Namun tidak semua melakukannya.

"Secara hukum hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai kasus prostitusi," kata polisi.

Selain Seungri dan Yoo In Suk, ada empat orang lain yang dieksekusi ke kejaksaan. Tujuh belas dari 19 orang perempuan dalam kasus itu juga didakwa berpartisipasi dalam prostitusi.

Baca juga: Polisi Duga Seungri Gelapkan Keuntungan Burning Sun hingga Rp 12 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau