Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Keluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Seungri

Kompas.com - 14/05/2019, 21:11 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

Sumber Koreaboo

KOMPAS.com - Baru saja diumumkan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Seungri telah ditolak.

Pengadilan Tinggi Seoul menetapkan sekitar pukul 22.00 waktu Korea Selatan, bahwa tidak sah untuk mengeluarkan surat perintah penahanan tersebut. Sebab, pengadilan menganggap bukti penggelapan dana yang diduga dilakukan Seungri tidak meyakinkan.

Beberapa kasus yang dituduhkan kepada Seungri, yakni dugaan menyediakan layanan prostitusi bagi investor asing, menggunakan prostitusi untuk pribadi, menggelapkan uang dari Burning Sun, dan melanggar Undang Undang Sanitasi Makanan.

Hakim Shin Jong Yeol menjelaskan bahwa sulit untuk mengakui perlunya penangkapan Seungri dan Yoo In Suk setelah memeriksa dakwaan, beratnya keterlibatan mereka, dan bukti yang dikumpulkan. 

Mereka memutuskan bahwa ada ruang untuk sengketa tentang tuduhan penggelapan. Karena itu, mereka menolak permintaan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Sebelumnya, Seungri menghadiri sidang tentang surat perintah penangkapannya pada pukul 10.30 wakti Korea Selatan pagi tadi.

Saat memasuki kantor kejaksaan, Seungri tidak menanggapi pertanyaan wartawan. Dia juga tidak berhenti untuk membiarkan fotonya diambil, alih-alih memilih langsung memasuki gedung.

Baca juga: Seungri Hadapi Sidang Pemeriksaan Kasus Penggelapan dan Prostitusi

Setelag tiga jam berlalu, Seungri terlihat meninggalkan pengadilan dengan tangan diborgol dan lengannya diikat dengan tali.

Pada 8 Mei 2019 lalu, polisi secara resmi mengajukan permohonan agar pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Seungri.

Baca juga: Seungri Tinggalkan Pengadilan Tinggi Seoul dengan Tangan Diborgol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Koreaboo
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com