SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan vonis kasus dugaan penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019) siang.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis membenarkan adanya agenda sidang putusan tersebut.
"Sidang putusan besok Rabu," kata Milano saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (25/6/2019).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ingin Bebas
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU. Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Kronologi Kasus Dugaan Asusila Vanessa Angel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.