JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty dituduh mengingkari perjanjian kerja sama bisnis kosmetik secara sepihak dengan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.
Pratiwi kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 26 Juni 2019 dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar yang mencakup kerugian materil dan immateril.
Perkara wanprestasi tersebut terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng.
Setelah beberapa saat diam, Ashanty muncul dan mengaku siap melawan gugatan miliaran rupiah itu.
Baca juga: Digugat Rp 9,4 Miliar, Ashanty Akui Berselisih dengan Rekan Bisnisnya
Terkejut
Ashanty mengaku baru mendapatkan pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan Pratiwi itu dari PN Tangerang pada Selasa (2/7/2019). Ia pun kaget saat mendengar adanya gugatan dengan nominal selangit tersebut.
"Bukan fantastis lagi, tapi luar biasa," ujar Ashanty saat dijumpai di rumahnya di Perumahan Cinere Mas, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2019).
Kerja sama 1 tahun
Ashanty menjelaskan, kerja sama dengan Pratiwi terjadi pada 2016 lalu dan berlangsung satu tahun. Mereka bekerja sama dalam bisnis kosmetik dan tidak ada brand ambassador atau investor dalam kerja sama ini.
"Saya sama beliau keluar budget nominal yang sama," kata Ashanty.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.