Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ashanty Melawan Gugatan Rp 9,4 Miliar

Kompas.com - 04/07/2019, 09:23 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty dituduh mengingkari perjanjian kerja sama bisnis kosmetik secara sepihak dengan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.

Pratiwi kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 26 Juni 2019 dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar yang mencakup kerugian materil dan immateril.

Perkara wanprestasi tersebut terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng.

Setelah beberapa saat diam, Ashanty muncul dan mengaku siap melawan gugatan miliaran rupiah itu.

Baca juga: Digugat Rp 9,4 Miliar, Ashanty Akui Berselisih dengan Rekan Bisnisnya

Terkejut

Ashanty mengaku baru mendapatkan pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan Pratiwi itu dari PN Tangerang pada Selasa (2/7/2019). Ia pun kaget saat mendengar adanya gugatan dengan nominal selangit tersebut.

"Bukan fantastis lagi, tapi luar biasa," ujar Ashanty saat dijumpai di rumahnya di Perumahan Cinere Mas, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2019).

Kerja sama 1 tahun

Ashanty menjelaskan, kerja sama dengan Pratiwi terjadi pada 2016 lalu dan berlangsung satu tahun. Mereka bekerja sama dalam bisnis kosmetik dan tidak ada brand ambassador atau investor dalam kerja sama ini.

"Saya sama beliau keluar budget nominal yang sama," kata Ashanty.

Tidak cocok

Ashanty mengaku sudah menjalankan semua kerja sama dengan baik selama satu tahun. Namun, Ashanty memilih untuk tidak melanjutkan kerja sama bisnis tersebut.

"Selama satu tahun kami kerja sama, antara saya dan dia banyak ketidakcocokan. Tapi, beliau sepertinya tidak mau saya putuskan kontrak," kata Ashanty.

Heran digugat

Menurut Ashanty, bisnis yang dijalani mereka berdua tidak mengalami kerugian. Sepengetahuannya, selama kerja sama satu tahun tersebut, kedua pihak sama-sama untung.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau