JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas, meminta penangguhan penahanan untuk kliennya.
Ia mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan lantaran pasangan suami istri tersebut memiliki anak yang harus diurus.
"Kami hanya minta ini, kan, suami istri, anaknya masih kecil, bisa aja dijadikan tahanan kota, kan," kata Farhat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Galih Ginanjar dan Ucapan Ikan Asin yang Berujung di Kantor Polisi
Farhat mengatakan, jika polisi tidak bisa mengabulkan penangguhan penahanan keduanya, ia mengajukan salah satunya saja.
"Salah satu gitu (dikabulkan penangguhan penahanan). (Pelapor) ikan asin kan ada anaknya, ini, kan, (terlapor) juga ada anaknya. Jadi, kenapa enggak? Sisi kemanusiaan. Ini permintaan keluarga," ujarnya.
Polisi akan menahan Pablo dan Rey selama 30 hari ke depan.
Baca juga: Cari Barang Bukti Video Ikan Asin, Polisi Geledah Rumah Rey Utami dan Pablo Benua
Selain itu, ada terlapor lainnya, yakni Galih Ginanjar yang juga ditahan.
Farhat mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya.
Menurut Farhat, kasus "ikan asin" adalah masih kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan.
Baca juga: Kata Hotman Paris, Jangan Terperdaya Wajah Stres Para Tersangka Kasus Ikan Asin
Sebelumnya, asus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.