Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal dari Rumah Rhoma Irama, Ridho Rhoma Berangkat dari Depok ke Kejaksaan

Kompas.com - 12/07/2019, 12:47 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Rhoma batal berangkat dari rumah ayahnya, Rhoma Irama, di kawasan Pondok Jaya, Mampang, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

Menurut Kadir, salah satu asisten rumah tangga Rhoma, Ridho berangkat dari rumahnya di Kota Depok, Jawa Barat.

"Ridho enggak jadi berangkat dari sini (rumah Rhoma), dia jadinya berangkat dari rumahnya di Depok, tapi saya enggak tahu alamat pastinya," ucap Kadir saat ditemui di kediaman Rhoma Irama.

Namun, Kadir tak mengetahui pasti alasan Ridho batal berangkat bersama Rhoma. Yang pasti, kata Kadir, Ridho akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat usai menunaikan shalat Jumat.

"Yang saya tahu, nanti mereka shalat Jumat bareng di masjid dekat sana, baru ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucap Kadir.

Baca juga: Ridho Rhoma Akan Dipenjara Lagi Hari Ini, Rhoma Irama Tergesa-gesa

Sebelumnya diberitakan bahwa hari ini, Ridho akan kembali dijebloskan ke penjara usai kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung berkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Baca juga: Unggahan Terakhir Ridho Rhoma Sebelum Dijebloskan ke Penjara...

Dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi. Dengan demikian, ia masih harus menjalani sisa masa tahanan delapan bulan penjara.

Ridho sendiri baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Rhoma Irama Ubah Rencana Sebelum Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com