JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudi Kabunang telah remi mencabut laporan Dewi Perssik atas kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
"Kami sudah ajukan surat tentang pencabutan laporan polisi yang mana pelapor adalah saudara Dewi Muria Agung atau Dewi Perssik dengan terlapor Meldi Rosa Meldianti," kata Rudi.
"Dan kami sudah masukan. Isinya adalah permohonan pencabutan polisi nomor 6026 atas nama Dewi Muria Agung dengan terlapor saudara Rosa Meldianti. Per hari ini resmi dicabut," sambungnya.
Rudi menjelaskan, laporan Meldi atas Dewi telah diserahkan kepada kuasa hukum Dewi, Sandy Arifin untuk dicabut di Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Berpelukan, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Akhirnya Berdamai
"Terus surat pencabutan laporan polisi yang mana pelapor Rossa Meldianti saya sudah berikan kepada kuasa hukum Depe, jadi mereka melakukan pencabutan di Polres Jaksel. Saya memasukan ini di Polda Metro Jaya," jelas Rudi.
Dengan begitu, status tersangka dari Dewi dan Meldi secara otomatis dihapuskan.
"Ya akan teranulir pencabutan laporan polisi ini akan teranulir semua gitu," imbuhnya.
Baca juga: Fakta di Balik Pelukan Damai Dewi Perssik dan Rosa Meldianti
Sebelumnya diberitakan Dewi dan Meldi mengadakan pertemuan di sebuah restoran di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Dalam pertemuan itu hadir pula kakak tertua Dewi, Masbim, ibunda Meldi sekaligus kakak kedua Dewi, Permata Andri dan kuasa hukum masing-masing, Sandy Arifin dan Rudy Kabunang.
Dewi dan Meldi saling mengucapkan permohonan maaf dan mengakhiri perseteruan mereka dengan berpelukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.