Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pesohor Hiburan yang Terjerat Narkoba Selama 2019

Kompas.com - 22/07/2019, 08:36 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku di industri hiburan dituntut untuk memiliki kreativitas dan kebugaran tinggi agar terlihat menarik di depan publik.

Namun, banyak dari mereka yang memilih jalan pintas untuk mencapai dua hal tersebut, yakni narkoba.

Konsekuensinya, mereka harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ada yang direhabilitasi, ada pula yang dipenjara bertahun-tahun.

Setidaknya sejak awal 2019, Kompas.com merangkum beberapa nama artis Tanah Air yang diciduk karena penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis.

Berikut daftarnya:

Baca juga: Steve Emmanuel Menulis Banyak Skrip Selama Dipenjara, untuk Apa?

1. Jupiter Fortissimo

Jupiter Fortissimo saat ditemui di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Jupiter Fortissimo saat ditemui di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Artis peran Jupiter Fortisimo ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Tomang, Jakarta Barat, pada 11 Februari 2019.

Saat diciduk, Jupiter sedang bersama seorang temannya. Polisi juga menemukan barang bukti sabu milik Jupiter dengan berat 0,53 gram.

Penangkapan itu adalah yang kali kedua bagi Jupiter. Sebelumnya, ia juga pernah terjerat kasus narkoba pada Mei 2016. Ia kemudian dipenjara dan baru bebas pada Juli 2018 lalu.

2. Zul Zivilia

Zul Zivilia Ditangkap Sebagai Pengedar Narkoba di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI Zul Zivilia Ditangkap Sebagai Pengedar Narkoba di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019
Vokalis Band Zivilia, Zulkifli atau yang akrab disapa Zul ditangkap saat membungkus narkoba berjenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.

Zul diamankan di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019).

3. Steve Emmanuel

Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).
Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.

Saat tiba di Indonesia, Steve disebut mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Atas kasusnya, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com