JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran serta seorang tersangka berinisial HD, resmi dijebloskan ke penjara per hari ini, Senin (22/7/2029).
Sebelumny, Nunung dan July serta HD ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
"Jadi mulai hari ini ketiga tersangka ini kami lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin siang.
"Bisa dilihat sudah menggunakan pakaian oranye di situ," tambahnya.
Baca juga: Menangis, Nunung Minta Maaf kepada Ibu, Keluarga, hingga Rekan Kerja
Tampak di belakang Argo, suami Nunung berdiri dengan dibalut baju tahanan berwarna oranye. Sementara Nunung mengenakan busana motif batik. Mereka tampak tertunduk selama pengungkapan kasus dilakukan pihak kepolisian.
Sementara di depan mereka digelar beberapa barang bukti di atas meja. Di antaranya sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Ada pula satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, empat ponsel, dan lainnya.
Nunung menggunakan narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu dengan alasan untuk meningkatkan stamina.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Nunung diketahui sudah 10 kali membeli sabu selama tiga bulan terakhir, namun sebenarnya sudah mengenal ekstasi sejak 20 tahun lalu.
Baca juga: Sebelum Gunakan Sabu, Nunung Berkenalan dengan Ekstasi 20 Tahun Lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.