Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Kriss Hatta Tertunduk Kembali Pakai Baju Tahanan

Kompas.com - 24/07/2019, 15:15 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta kembali mengenakan baju berwarna oranye alias baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Status tersangka Kriss didapat setelah polisi menindaklanjuti laporan Antony Hillenaar yang mengaku sebagai korban penganiayaan.

Kriss terlihat hanya tertunduk ketika digiring mengenakan baju tahanan bersama tersangka kasus kriminal lainnya dalam rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Kriss Hatta Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Saat ini, Kriss akan ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah Kriss Hatta akan ditahan atau tidak selama proses hukum berjalan.

"Setelah penangkapan apakah ditahan atau tidak? Kita tunggu suratnya dulu (Surat penahanan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Lantaran kasus hukum ini, Kriss mengenakan baju tahanan untuk kedua kalinya, sebelumnya ia harus melakukan hal yang sama ketika dirinya tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan atas laporan Hilda Vitria.

Baca juga: Belum Sebulan Bebas, Kriss Hatta Ditangkap Lagi karena Penganiayaan

Sebelumnya, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com