JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar.
Kriss kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Si terlapor (Kriss Hatta) sudah tersangka, sudah kami tahan juga," ucap Argo dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) siang.
Baca juga: Gara-gara Asmara, Kriss Hatta Diduga Lakukan Penganiayaan
Menurut Argo, Kriss dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
"Tersangka kami tahan, dia kena Pasal 351 KUHP dengan dua tahun delapan bulan ancamannya," ujar Argo.
Saat ini, kata Argo, pihaknya masih terus mendalami kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Belum Sebulan Bebas, Kriss Hatta Ditangkap Lagi karena Penganiayaan
"Kami sudah periksa, ada lima saksi, ada saksi satpam, sudah divisum (korban), sudah olah TKP, cek CCTV," ucapnya.
Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Kriss Hatta atas Kasus Penganiayaan
Gara-gara masalah asmara
Kombes Argo Yuwono mengatakan, awal mula kasus penganiayaan tersebut disebabkan persoalan asmara.
"Karena pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh teman pelapor," ucap Argo.
Ia menuturkan, pemukulan kepada terhadap Antony terjadi setelah pelapor berusaha melerai Kriss yang sedang berkelahi dengan temannya.
Baca juga: Ditahan 20 Hari, Kriss Hatta Dua Kali Merasakan Tinggal di Penjara
"Pada malam itu, ribut di salah satu cafe kafe di daerah Jakarta, lalu cekcok, salah cekcok. Salah seorang korban (Antony Hillenaar) datang melerai dan akhirnya kena pukul," ucap Argo.
Ditangkap di kos teman