Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara karena Ganja

Kompas.com - 24/07/2019, 15:25 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika yang disangkakan kepada Jefri.

"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2019).

Selain itu, masih berdasarkan pasal tersebut, Indra menjelaskan bahwa Jefri juga terancam pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," ucap Indra.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Jefri Nichol Pakai Narkoba

Mengenai kemungkinan rehabilitasi, Indra mengatakan, pihaknya terlebih dulu harus melakukan tes assessment terhadap Jefri untuk mengecek tingkat kecanduan.

"Saat ini nanti kan ada tim assessment, yang jelas kami dalami dulu, pemeriksaan dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Jefri di kediamannya di sebuah perumahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.
 
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti beripa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Baca juga: Jefri Nichol Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau