Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap, Jefri Nichol Sudah Buka Paket Ganja

Kompas.com - 24/07/2019, 17:33 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Polisi mengamankan barang bukti ganja saat menangkap aktor Jefri Nichol di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Menurut polisi, saat ditangkap itu, Jefri Nichol diketahui telah membuka paket ganja yang dimilikinya.

"Kalau lihat kemasannya sudah terbuka, dan sudah dipakai tapi kita terus kembangkan lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers, Rabu (23/7/2019).

Paket ganja itu disimpan Jefri di dalam kulkas. Awalnya, Jefri diintai saat membeli papier atau kertas penggulung tembakau di sebuah mini market.

Baca juga: Jefri Nichol: Apa Pun Alasannya, Perbuatan Saya Tidak Benar

Sebelumnya Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau