JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Banyak pihak terkejut dan tak menyangka kasus itu menimpa pemain film "Hit and Run" tersebut.
Mengutip Tribunnews.com, Jefri Nichol pernah menegaskan tak mau menyentuh barang haram tersebut, meski lingkungannya banyak yang mengonsumsi narkoba.
"Soalnya di lingkungan aku tinggal, banyak teman-teman yang pakai narkoba. Mereka kadang juga, (bertanya) 'eh lu mau nyoba enggak?' '(saya jawab) Ah enggak, lu aja' gitu," ujar Jefri saat berkunjung ke redaksi Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta Barat, medio 2017.
Baca juga: Jefri Nichol: Awalnya Coba-coba Sih Ganja...
Pemain film "Dear Nathan" itu tidak memungkiri aktivitas seorang publik figur, terutama pemain film, sangat padat. bahwa aktivitas seorang publik figur itu melelahkan. Terlebih, bagi seorang pemain film.
Ketika sudah terlibat produksi film, seseorang harus memiliki mental dan fisik yang kuat.
Saat itu, Jefri mengakui memiliki prinsip kuat untuk menolak tawaran narkotika dari siapa pun.
Baca juga: Ellyas Pical Tolak Komentari Penangkapan Jefri Nichol Terkait Narkoba
"Kalau aku, benteng aku (terhadap narkoba) sih punya mental yang kuat, karena keluarga juga suka ingetin, jangan pernah sampai kena narkoba. Dan ya, aku enggak pernah sama sekali mau menyentuh narkoba," kata Jefri.
Ia mengatakan, satu-satunya cara menghindari narkoba dengan menolaknya.
"Aku agak nyindir sih menolaknya. Supaya mereka sadar juga. 'Lu urusin urusan lu, gue urusin urusan gue. Pokoknya jangan ganggu gue'," ucap Jefri.
Baca juga: Jefri Nichol Diintai Polisi Saat Beli Kertas Penggulung untuk Ganja
Lain dulu lain sekarang. Kini, Jefri Nichol justru menjadi tersangka karena mengonsumsi ganja.
Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.
Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Baca juga: Saat Ditangkap, Jefri Nichol Sudah Buka Paket Ganja
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Polisi menyangkakan Jefri dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.