Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Jefri Nichol Masih Syok Berat

Kompas.com - 25/07/2019, 12:53 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aga Khan mengatakan bahwa kliennya kini masih syok berat setelah ditangkap karena kedaoatan menggunakan narkoba.

"Masih syok berat, saya bilang. Karena dia bukan pemakai narkoba yang berat. Dia anak muda, rentan banget," kata Aga saat dihubungi awak media, Kamis (25/7/2019).

Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Sutradara yang Ngeganja Bareng Jefri Nichol adalah Robby Ertanto

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Aga menambahkan, pihaknya akan mengupayakan agar Jefri direhabilitiasi.

Baca juga: 5 Film Baru Jefri Nichol yang Menanti Tayang

"Kemarin kita sudah dengar rilis dari Polres Jaksel. Kami mungkin ajukan rehabilitasi," kata Aga.

Ia justru merasa khawatir jika mengalami depresi jika berada di penjara.

Baca juga: Jefri Nichol dan 5 Fakta Baru Kasus Narkobanya

"Karena dia masih sangat punya masa depan. Takutnya di dalam penjara kami lebih takutkan lagi mengalami gejala depresi," tambah Aga.

"Saya takutnya orang yang masih muda, ada tekanan dari masyarakat, dia malam ini susah tidur. Saya takutnya dia depresi. Mudah-mudahan asesmennya bisa mengarahkan langsung ke RSKO," imbuhnya.

Baca juga: Awalnya Coba-coba Pakai Ganja, Kini Jefri Nichol Menyesal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau