Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tayangkan Ciuman Bibir, "Konser Pop Star” Indosiar Kena Sanksi KPI

Kompas.com - 27/07/2019, 13:05 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI memberikan teguran tertulis pada acara "Konser Pop Star" yang ditayangkan stasiun televisi swasta Indosiar pada 29 Juni 2019 pukul 22.08 WIB lalu.

Teguran tersebut dikeluarkan lantaran berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan adegan ciuman bibir di program tersebut.

Surat teguran tersebut telah disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu (23/7/2019) lalu.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan adegan ciuman bibir, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Baca juga: Berulang Kali Menegur, KPI Akui Tak Bisa Hentikan Tayangan Brownis

"Karena itu KPI memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran untuk program ‘Konser Pop Star’ Indosiar,” ucap Mayong, seperti dikutip Kompas.com dari Kpi.go.id, Jumat (26/7/2019).

Atas teguran itu, Mayong meminta pihak Indosiar untuk memerhatikan peraturan penyiaran yang berlaku agar tak terulang kejadian serupa.

“Kami meminta Indosiar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan program siaran termasuk tayangan ini. Kami juga minta Indosiar segera melakukan perbaikan internal,” ucap Mayong.

Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

“Konser Pop Star” Indosiar Kena Sanksi Karena Siarkan Ciuman Bibir Gara-gara adegan ciuman bibir, program siaran “Konser Popstar” yang tayang di Indosiar harus mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Surat teguran tersebut telah disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu (23/7/2019) lalu Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan adegan ciuman bibir, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas (Selengkapnya: bit.ly/2JXwpWc ) #siaransehatuntukrakyat #sanksikpi

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPI Pusat (@kpipusat) pada 26 Jul 2019 jam 9:35 PDT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com