Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Menegur, KPI Akui Tak Bisa Hentikan Tayangan Brownis

Kompas.com - 26/07/2019, 16:12 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program siaran “Brownis” di Trans TV kembali mendapatkan sanksi administratif berupa teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Atas teguran itu, program ini terancam diberhentikan.

Meski demikian, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, pihaknya tak dapat menghentikan program ini secara permanen.

Baca juga: Program Brownis TransTV Terancam Dihentikan KPI

"Jadi tidak ada kemudian klausul pasal apa pun untuk kemudian menyebutkan pemberhentian secara permanen. Memang amanat yang diberikan itu adalah penghentian sementara, tetapi penghentian sementara bisa jadi lima hari, tujug hari, atau berhenti sebulan," ujar Nuning saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Meski tak berwenang menghentikan suatu program secara permanen, penghentian sementara ini dipercaya sangat berpengaruh terhadap bisnis program tersebut.

"Jadi hukuman secara tidak langsung, pasti berpengaruh. Berhenti sehari saja para agensi iklan tersebut akan berfikir bahwa program tersebut adalah program yang tidak aman," katanya.

Baca juga: Brownis Hadirkan Lucinta Luna, Ruben Onsu Bantah Promosikan Transgender

Sebab, lanjut dia, suatu saat program itu bisa berhenti tayang dan ada wanprestasi atau akan ada kerugian bagi pemasang iklan ketika program tersebut terhenti. 

Oleh sebab itu, ia berharap pihak produksi program Brownis betul-betul memperhatikan teguran ini dan melalukan evaluasi secara internal.

Jika nantinya ditemukan kembali pelanggaran, maka KPI akan mengadakan sidang pleno untuk menentukan berapa lama program ini akan diberhentikan.

Baca juga: Ivan Gunawan Bicara soal Teguran Tertulis KPI untuk Brownis

Sebelumnya, dalam surat teguran kedua KPI Pusat untuk Trans TV yang dilayangkan pada Rabu (23/7/2019) disebutkan bahwa program ini kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Adapun, pelanggaran itu berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita.

Tayangan tersebut disiarkan pada 13 Juni 2019 pukul 13.17.

Baca juga: Angkat Isu Transgender, KPI Tegur Program Brownis TransTV

Nuning menjelaskan, program ini tak memperhatikan dan melindungi kepentingan anak sebagai salah satu kewajiban program siaran TV di Indonesia.

Menurutnya, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau