JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa artis peran Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto terus berlanjut.
Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 karena mengantongi 6,01 gram ganja.
Sehari kemudian, giliran Robby yang ditangkap melalui proses pengembangan di rumahnya dengan barang bukti 15 gram pada Selasa (23/7/2019).
Berikut sejumlah fakta baru yang dirangkum Kompas.com.
1. Jalani asesmen di BNNP
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Jefri Nichol dan Robby Ertanto menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, Jefri dan Robby menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 di BNNP dan proses berakhir pada pukul 14.00.
Jefri dan Robby ditemani tim penyidik dan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan terkait hasilnya, Indra mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah Jefri dan Indra layak menjalani rehabilitasi atau tidak.
2. Pemakai narkoba pemula
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pertimbangan kepolisian mengajukan assessment kepada dua tersangka karena mengikuti prosedur.
Jadi, tidak karena permintaan keluarga Jefri dan Robby. Sebab dari hasil pemeriksaan, Jefri dan Robby pengguna narkoba pemula.
Polisi mengacu pada Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka ini terbukti pemakai pemula. Pasal itu harus disertakan hasil asesmen, bukan berarti kami yang ajukan, tetapi itu prosesnya. Persyaratannya harus ajukan asesmen," ujarnya.
3. Identitas pemasok sudah diketahui