Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Ganja, Jefri Nichol dan Robby Ertanto Jalani Assessment di BNN

Kompas.com - 29/07/2019, 15:50 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Jefri Nichol dan Robby Ertanto menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

"Hari ini, JN maupun RE ikut assessment di BNNP. Jumat kemarin kami ajukan ke BNNP dan pelaksanaannya baru hari ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Indra mengatakan, Jefri dan Robby menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 di BNNP. Proses berakhir pada pukul 14.00.

Baca juga: Jefri Nichol Terjerumus Ganja, Bagaimana Nasib Kontrak Kerjanya?

Jefri dan Robby ditemani tim penyidik dan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait hasilnya, kata Indra, pihaknya masih menunggu apakah Jefri dan Indra layak menjalani rehabilitasi atau tidak.

"Kami masih tunggu hasilnya dan mudah-mudahan cepat selesai," kata Indra.

Baca juga: Gara-gara Ganja, Kontrak Kerja Jefri Nichol Akan Dinegosiasi Ulang

Sutradara Robby Ertanto dihadirkan pada jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).KOMPAS.com/IRA GITA NATALIA SEMBIRING Sutradara Robby Ertanto dihadirkan pada jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pertimbangan kepolisian mengajukan assessment kepada dua tersangka karena mengikuti prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, Jefri dan Robby pengguna narkoba pemula.

"Sesuai Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka ini terbukti pemakai pemula," kata Vivick.

Baca juga: Ibunda Jefri Nichol Masih Syok, Pingsan Berkali-kali

"Pasal itu harus disertakan hasil assessment, bukan berarti kami yang ajukan, tetapi itu prosesnya. Persyaratannya harus ajukan assessment," ujarnya.

Robby Ertanto ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram pada Selasa (23/7/2019) sehari setelah Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 karena mengantongi 6,01 gram ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau