JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus narkoba yang menjerat komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, pada Jumat (26/7/2019) lalu.
"Betul rangkaian kegiatan proses penyidikan tanggal 26 hari Jumat yang lalu," kata Calvijn saat ditemui di Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Rekontruksi yang kami lakukan di TKP adalah kediaman tersangka NN dan JJ. Waktunya dilakukan siang hari, durasi selama tiga sampai empat jam. Jam satu kami mulai," tambahnya.
Calvijn menuturkan, Nunung dan suami melakukan 40 reka adegan dari peristiwa pemesanan narkoba hingga penangkapan.
Baca juga: Masih Syok, Anak Nunung Menangis di Kamar dan Peluk Bantal Ibunya
"Rekonstruksi ini terbagi oleh 40 adegan. Rekonstruksi dilakukan terkait dengan mempertegas kembali fakta yang kami dapati dari berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi dari kepolisian," tutur Calvijn.
Berdasarkan tiga fakta yang digali oleh pihak penyidik, disimpulkan bahwa pernyataan Nunung saat pemeriksaan cocok atau sesuai dengan rekonstruksi peristiwa.
"Jadi ini sekali lagi mempertegas dan meyakinkan pertama proses pemesanan kedua ada penyampaian untuk berhenti ternyata ada pernyataan sedikit, ketiga bahwa ada pembuangan barang bukti dua gram sabu tersebut itu aja," ucap Calvijn.
"Intinya klop antara berita acara dengan yang di lapangan," imbuhnya.
Baca juga: Jalani Rekonstruksi, Nunung Teringat Saat Digerebek Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.