Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Vs Farhat Abbas, Ini 5 Faktanya

Kompas.com - 03/08/2019, 08:38 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) pimpinan Andar Situmorang, advokat Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris Hutapea ke polisi.

Farhat menuduh Hotman menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial.

Berikut adalah lima fakta Hotman versus Farhat, yang dirangkum Kompas.com:

1.Dilaporkan

Pada Selasa (2/8/2019), Farhat resmi melaporkan Hotman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Farhat melaporkan rekan seprofesinya itu karena dianggap telah menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik.

Karena itu, Hotman disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kepada polisi, Farhat juga menyerahkan bukti-bukti berupa 390 buah hasil tangkap layar postingan di akun Instagram Hotman.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Ponsel Hotman Paris Berujung Laporan Farhat Abbas

2. Bukti disebut sudah dihapus

Menurut Andar Situmorang yang ikut melaporkan, Hotman sudah menghapus konten-konten yang diduga porno di akun Instagram-nya.

"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey itu sudah dihapus, tapi kan tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ungkap Andar.

Pengacara yang juga pembawa acara Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Peluncuran Trailer film Aib #Cyberbully, di Plaza Senayan, Senin (2/7/2018). KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Pengacara yang juga pembawa acara Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Peluncuran Trailer film Aib #Cyberbully, di Plaza Senayan, Senin (2/7/2018).
3. Ponsel hilang

Terkait laporan ini, Hotman mengaku punya alibi. Menurut dia, ponsel miliknya yang biasa dipakai untuk mengaktifkan Instagram telah hilang di Bali pada 27 Juli lalu.

"Saat handphone gue hilang, masa bisa upload Instagram. Lagian enggak mungkin pengacara upload video porno ke Instagram,” ujar Hotman.

Atas kehilangan itu, Hotman mengaku sudah melaporkannya ke Polres Kuta Utara beberapa jam setelah menyadari telepon genggamnya raib.

Baca juga: Farhat Abbas Klaim Kantongi Bukti Konten Porno, Ini Kata Hotman Paris

4. Polisi selidiki

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik dengan terlapor pemilik akun instagram @hotmanparisofficial.

"Laporan itu biasa ya. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, orang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo.

Terkait laporan itu, polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Nanti kita klarifikasi, pelapornya kami mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai baru kami gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.

5.Tidak takut

Meski Farhat melaporkannya ke polisi, Hotman mengaku tidak takut.

"Saya tidak takut karena saya punya otak, tidak pernah melakukan perbuatan bodoh," kata Hotman.

Baginya hal ini bisa saja sengaja dilakukan oleh musuh yang ingin menjatuhkan dirinya. Karena itu, ia tak gentar menghadapi lapora tersebut.

"Jangan-jangan musuh gue yang masuki (konten porno). Inilah, sudah terlalu banyak yang dendam sama gue, terlalu banyak yang iri sama gue, kemudian dijatuhin," kata Hotman.

Baca juga: Dilaporkan Farhat Abbas, Hotman Paris: Saya Tidak Takut karena Punya Otak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com