JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, artis peran Rio Reifan ditangkap dengan barang bukti sabu.
"Ditangkap di rumahnya dengan BB (barang bukti) sabu 0.12 gram," ujar Argo kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2019).
Meski demikian Argo belum menjelaskan lebih detail mengenai kronologi, termasuk waktu dan alamat penangkapan.
"Besok (dijelaskan) saat rilis," ungkap Argo.
Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba Rio ini bukan yang kali pertama terjadi.
Baca juga: Merasa Ditipu, Rio Reifan dan Henny Mona Datangi Polda Metro Jaya
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
Baca juga: Lagi, Artis Rio Reifan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.