Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Kasus Baim Wong dan Lucky Perdana, Krisna Mukti Dicecar 19 Pertanyaan

Kompas.com - 26/08/2019, 20:02 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran yang kini menjadi politikus Partai Nasdem, Krisna Mukti, pada hari ini Senin (26/8/2019), menyambangi Polda Metro Jaya.

Ia dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan penipuan dan wanprestasi yang menjerat Baim Wong dan Lucky Perdana.

Krisna yang datang sejak siang mengaku dijejali belasan pertanyaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Jadi saya hanya memberikan pernyataan itu kepada penyidik. Ada 19 pertanyaan tadi yang diajukan, ya seputar yang tadi saya jelaskan," ucap Krisna usai menjalani pemeriksaan.

UPDATE: Dianggap Mangkir dari Pemeriksaan, Baim Wong Mengaku Tak Tahu Jika Ada Panggilan Polisi

Menurut Krisna, ia menjelaskan kepada penyidik ihwal kronologi permasalahan manajemen artis QQ Production dengan Baim dan Lucky yang berujung pada laporan polisi.

"Jadi kronologinya, waktu saya di partai lama, menjelang pecalegan memang biasa untuk diminta rekrut teman-teman artis yang ingin partisipasi jadi caleg. Dalam hal ini yang dihubungi adalah Baim Wong," tutur Krisna.

"Tapi posisinya masih di partai yang lama dan Baim Wong sudah setuju untuk bergabung di partai yang lama tersebut," tambahnya.

Namun akibat lain hal, Krisna pindah ke partai baru dan Baim pun tetap menyetujui atas kesepakatan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Krisna mengaku, ia hanya bertindak sebagai orang yang menjembatani antara QQ Production dengan artis-artis yang ingin maju sebagai caleg saat itu.

Baca juga: Gara-gara Kabar Gugatan Rp 100 Miliar, Pekerjaan Baim Wong Terancam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com