JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Roro Fitria harus menjalani hukuman empat tahun penjara di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena terjerat kasus narkotika.
Saat ini, Roro sudah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan masa hukumannya.
"Itu juga berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," kata Roro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Yang membuat Roro tertekan adalah saat ia menjalani hukuman, ibunya meninggal dunia. Menurut Roro, ujian ini amat sangat berat ia jalani.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Selatan, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali
"Amat sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia duntuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya," kata Roro.
"Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan. Itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," kata Roro lagi.
Setelah upaya banding Roro ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak pada Januari 2019 lalu, kini Roro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Roro Fitria Berkabar dari Dalam Penjara
Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan PK atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria.
Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal mengatakan, kliennya bukan pengedar. Ia menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.
Baca juga: Banding Ditolak, Roro Fitria Masih Pikirkan Langkah Selanjutnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.