JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Roro Fitria tidak mau disebut sebagai pengedar narkoba.
Oleh karena itu, Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Roro Fitria: Begitu Sakitnya Saya di Penjara 1 Tahun 8 Bulan
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal mengatakan, kliennya bukan pengedar. Ia menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Selatan, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali
"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.
Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis ini beragendakan pembacaan permohonan PK. Sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Roro Fitria Berkabar dari Dalam Penjara
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.
Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roro Fitria Dapat Remisi Lebaran
Setelah mendatangi WH, polisi langsung mendatangi rumah Roro Fitria bersama WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria dikenai hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.