JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku bingung mengapa rekan seprofesinya, Elza Syarief berniat melaporkannya usai artis Nikita Mirzani marah-marah.
Sebelumnya, Nikita membentak Elza di acara Hotman Paris Show yang dipandu Hotman dan Melaney Ricardo.
Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah video acara tersebut, di mana Elza nampak ceria kembali usai dibentak-bentak Nikita.
"Aneh ya : waktu show dan penutupan show ternyata Elsa sangat ceria berdansa sesudah Nikata ngambek pulang duluan walau show belum usai!" tulis @hotmanparisofficial seperti dikutip Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Hotman Paris: Elza Syarief Lagi... Elza Syarief Lagi...
Hotman tak menyangka hal ini berlanjut ke proses hukum karena usai acara tersebut, sikap Elza tak menunjukkan ada masalah.
Hotman menduga laporan ke polisi itu dilakukan Elza setelah bertemu seorang pria yang tak suka dengannya.
Namun, Hotman tak menyebut secara gamblang siapa pria tersebut.
"Eh besoknya Elsa membuat berbagai tuduhan seolah dia di zolimin! Eh knp? Sesudah temu cowok yg amat iri kesuksesan Hotman ya! He he cowok itu aku cuekin lah! Beda lah ama aku!" tulis Hotman lagi.
Baca juga: 4 Poin Sangkalan Hotman Paris untuk Elza Syarief soal Serangan Nikita Mirzani
Sebelumnya, advokat Elza Syarief melaporkan Nikita yang diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.
Dalam lembar penerimaan laporan, Nikita disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 Ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 3.
Perseteruan antara Nikita dan Elza Syarief bermula ketika keduanya diundang dalam acara Hotman Paris Show.
Dalam acara tersebut Elza yang datang mewakili mantan suami Nikita, Sajad Ukra yang mengeluhkan bagaimana kliennya sulit menemui anak yang kini ada dalam asuhan Nikita. Elza merupakan kuasa hukum Sajad Ukra.