JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Abdul Qodir Jaelani alasi Dul Jaelani berulang kali meminta maaf kepada keluarga korban kecelakaan yang ditabrak olehnya di Tol Jagorawi pada 2013 lalu.
Putra dari Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu menyampaikan penyesalan saat empat perwakilan keluarga dihadirkan oleh neneknya, Joyce Theresia Pamela Kohler, dengan maksud meluruskan pemberitaan yang tidak benar.
"Saya ingin meminta maaf sebanyak-banyaknya atas kesalahan saya yang memang di luar kendali, tapi tetap saja itu mungkin kesalahan saya," kata Dul di Ahmad Dhani, Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin sore (9/9/2019).
Dul mengatakan, kasus tersebut menjadi pelajaran berharga baginya. Dul kemudian kembali meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya juga mendapatkan pelajaran yang begitu berharga. Jadi saya berharap silaturahmi tidak berhenti di sini. Tolong maafkan saya karena itu memang kesalahan saya, saya akui. Jadi terima kasih dan tolong, maafkan saya... maafkan saya," kata Dul lagi.
Baca juga: Benarkah Ahmad Dhani Tak Lagi Santuni Korban Kecelakaan Dul Jaelani?
Sebelumnya, jumpa pers itu digelar untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan Dhani telah lalai dalam menyantuni keluarga korban kecelakaan.
Hal itu telah dibantah nenek Dul, Joyce.
Dul pun mengucapkan terima kasih kepada ayahnya, Ahmad Dhani, yang berkomitmen memberikan santunan kepada korban kecelakaan itu.
Adapun, Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.
Baca juga: Ahmad Dhani Dipenjara, Keluarga Korban Dul Jaelani Khawatir Santunan Berhenti
Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia. Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman. Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Ahmad Dhani Santuni Korban Kecelakaan Tol Jagorawi, Dul Jaelani: Terima Kasih Ayah
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.