JAKARTA, KOMPAS.com - Sri Sumarni, ibunda dari Agus Surahman yang merupakan korban meninggal kecelakaan akibat ditabrak Dul Jaelani di Tol Jagorawi mengatakan, santunan yang diberikan oleh Ahmad Dhani lancar.
"Untuk selama ini santunan lancar selama enam tahun sampai detik ini," kata Sri di kediaman Ahmad Dhani, Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin sore (9/9/2019).
Pernyataan Sri membantah kabar yang menyebutkan bahwa Dhani telah lalai dan tidak memberikan santunan setelah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
"Jadi berita yang mengatakan Bapak Ahmad Dhani sudah tak memberikan sentunan kepada para korban kecelakaan 6 tahun lalu itu bohong," kata dia.
Sri saat ini tinggal di Kampung Kramat Blencong, Kabupaten Bekasi. Ia harus merawat kedua cucunya semenjak Agus meninggal dunia.
"Saya mengurus cucu yang ditanggung oleh Bapak Ahmad Dhani dua orang. Perempuan dua-duanya yang satu umur 10 tahun satu lagi umur 8 tahun," kata Sri.
Selain Sri, hadir pula tiga orang perempuan lain yang mewakili keluarga korban kecelakaan tersebut.
Baca juga: Ari Lasso Doakan Ahmad Dhani Saat Tampil Bersama Dewa 19 di We The Fest 2019
Mereka dihadirkan oleh pihak keluarga Dhani untuk mengklarifikasikan pemberitaan yang kurang mengenakkan tersebut.
Ibunda Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, membantah kabar keluarga korban tidak mendapatkan santunan.
"Kami sangat miris dengan berita itu, karena itu kami adakan jumpa pers ini untuk meluruskan agar tidak terjadi fitnah. Itu semua tidak benar," kata Joyce.
Baca juga: Dari Festival Mesin Waktu, Nostalgia dengan Sega hingga Doa Untuk Ahmad Dhani
Joyce mengatakan, Ahmad Dhani tetap amanah menjalankan kewajiban-kewajibannya tersebut meski saat ini mendekam di penjara.
Joyce bersedia menjadi saksi bahwa anaknya tidak pernah lalai menjalankan kewajibannya.
Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.
Baca juga: Maia Estianty: Dul Jaelani Anak Terakhir yang Independen
Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia. Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu. Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Tarif Dewa 19 Disebut Selangit, Dul Jaelani: Honorku Paling Gede
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab dengan menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Baca juga: Benarkah Ahmad Dhani Tak Lagi Santuni Korban Kecelakaan Dul Jaelani?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.