Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah. Mulyo menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
Baca juga: Ini Alur Pemberian Sanksi terhadap Tayangan Nakal TV oleh KPI
Sementara dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual.
Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukan bagi kepentingan publik.
Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot.
Baca juga: KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi
“Selain itu, kami menemukan obrolan antara penyiar dengan narasumber yang mengarah pada asusila di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran," tandas Mulyo.
Ia menambahkan semua deskripsi tentang pelanggaran yang dilakukan 14 program tersebut sudah dimuat dalam laman KPI.
Selain penjatuhan sanksi, beberapa temuan, bahkan termasuk yang sedang banyak diperbincangkan, juga masih dalam proses kajian dan tahapan klarifikasi.
Baca juga: Dipetisi karena Akan Awasi YouTube dan Netflix, Ini Hasil Kajian KPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.