Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi

Kompas.com - 12/08/2019, 11:03 WIB
Sherly Puspita,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, mengatakan, Undang Undang Penyiaran Indonesia harus segera direvisi agar tak terjadi perbedaan tafsir.

Hal ini disampaikannya dalam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan KompasTV pada Sabtu (10/8/2019), yang membahas tentang niat KPI mengawasi konten YouTube hingga Netflix.

"Ini sebenarnya kalau ada konflik pemahaman hukum semacam ini, nampaknya undang undang penyiaran memang harus segera diselesaikan," ujarnya.

"Supaya tafsir yang berbeda-beda ini, tidak lagi muncul, yang jelas seperti itu kan. Kalau ada tafsir ini siapa nanti yang mau ngurusi. Yang mau berhubungan dengan YouTube, yang mau berhubungan dengan Netflix," lanjut Henri.

Adapun Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah ada saat ini sebenarnya juga bisa mengakomodasi KPI untuk melakukan pengawasan terhadap media baru.

Menurut Agung, dalam pasal tersebut terdapat kata "media lain" yang dapat ditafsirkan lebih luas.

Baca juga: KPI Pusat Akan Minta YouTube hingga Netflix Berkantor di Indonesia

"Nah, kalau kita mengambil inspirasi dari UU pers, itu media lainnya ditafsirkan sebagai media online," ucapnya.

Agung mengatakan, tafsir media lain dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut nantinya akan didetailkan dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) yang mengatur tentang pengawasan atas media baru yang akan bersiaran.

Namun menurut Henri, UU tersebut tak dapat ditafsirkan demikian. Ia menyebut pengawasan terhadap media digital saat ini masih berpegang pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Henri menambahkan, UU ITE-lah yang membuat pemerintah berwenang untuk mencegah beredarnya konten-konten yang melanggar di media elektronik, termasuk YouTube, Netflix, Facebook, dan sejenisnya.

"Jadi kalau ada konten melanggar perundang-undangan, pemerintah wajib mencegah dan punya kewenangan untuk memutus akses," ucapnya.

"Memutus akses ini bisa memutus platformnya itu yang kami berhentikan, kayak kapan itu telegram misalnya. Tapi juga bisa khusus untuk akun-akun tertentu atau YouTuber tertentu," tambah Henri.

Henri pun berharap pemahaman terhadap wewenang UU Penyiaran dan UU ITE dimaknai sebagai dua hal yang berbeda.

Baca juga: Kominfo: UU Penyiaran Saat Ini Belum Akomodasi KPI Awasi Media Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau