Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Manajer soal Isu Republik Cinta Management Ahmad Dhani Bangkrut

Kompas.com - 11/09/2019, 12:14 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Republik Cinta Management (RCM) Memet Indrawan membantah kabar yang menyebutkan RCM bangkrut.

"Enggak benar itu," kata Memet melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Memet menyayangkan kabar RCM bangkrut. Menurut dia, pengelolaan RCM tetap berjalan dengan semestinya.

"Ini jadwal artis-artis RCM masih jalan terus, Mas," kata Memet.

Kabar RCM bangkrut tersebut berembus seiring satu per satu artis yang berada di bawah naungan manajemen itu mulai mengundurkan diri.

Baca juga: Mitha The Virgin Sedih Dengar Kabar Republik Cinta Management Bangkrut

Penyanyi yang juga gitaris The Virgin Mitha mengaku sedih saat mendengar kabar bangkrutnya RCM.

"Agak sedih sih dengarnya. Ada yang bilang katanya gara-gara Mas Dhani (Ahmad Dhani - bos RCM) bangkrut terus ditinggalin artisnya. Buat aku itu agak sedih, menyakitkan bahasanya," ujar Mitha saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Mitha mengatakan, sebagai salah satu musisi yang berada di bawah naungan RCM, ia tak begitu saja meninggalkan manajemen yang membesarkan namanya.

Mitha juga telah mengundurkan diri dari RCM. Bersama Black Champagne, kini ia berada di manajemen Marindo.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Kabar Tidak Santuni Korban Kecelakaan Dul Jaelani

Ia memastikan artis mengundurkan diri bukan disebabkan RCM bangkrut.

"Jadi kalau dibilang gara-gara bangkrut itu enggak benar," ujar Mitha.

Meski kini sudah tak lagi berada di bawah naungan RCM, Mitha mengaku tetap menjaga hubungan baik dengan Ahmad Dhani.

Adapun, Ahmad Dhani kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur atas kasus ujaran kebencian.

Pentolan Band Dewa 19 itu diovonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui vlog Idiot pada Juni 2019.

Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Sidang Dhani saat itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas putusan itu, Dhani langsung mengajukan banding.

Dalam perkara ujaran kebencian lainnya, Ahmad Dhani juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com