Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitha The Virgin Sedih Dengar Kabar Republik Cinta Management Bangkrut

Kompas.com - 11/09/2019, 07:20 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi yang juga gitaris The Virgin Mitha mengaku sedih saat mendengar kabar bangkrutnya Republik Cinta Management (RCM).

Kabar itu berembus seiring satu per satu artis yang berada di bawah naungan manajemen itu mulai mengundurkan diri.

"Agak sedih sih dengarnya. Ada yang bilang katanya gara-gara Mas Dhani (Ahmad Dhani - bos RCM) bangkrut terus ditinggalin artisnya. Buat aku itu agak sedih, menyakitkan bahasanya," ujar Mitha saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Mita The Virgin Siapkan Proyek Solo Musik

Mitha mengatakan, sebagai salah satu musisi yang berada di bawah naungan RCM, ia tak begitu saja meninggalkan manajemen yang membesarkan namanya. 

Mitha juga telah mengundurkan diri dari RCM. Bersama Black Champagne, kini ia berada di manajemen Marindo.

"Karena begini, dari Mitha pribadi enggak pernah bilang kalau Mitha resign dengan tiba-tiba dan seenaknya. Terus gara-gara Mas Dhani sudah kasus, bangkrut atau apa, enggak sama sekali. Alhamdulillah hubungan kita baik, Mas Dhani pun welcome," kata Mitha.

Baca juga: The Virgin Siapkan Lagu Baru untuk Januari 2019

Ia memastikan artis mengundurkan diri bukan disebabkan RCM bangkrut. 

"Jadi kalau dibilang gara-gara bangkrut, itu enggak benar," ujar Mitha.

Meski kini sudah tak lagi berada di bawah naungan RCM, Mitha mengaku tetap menjaga hubungan baik dengan Ahmad Dhani.

Baca juga: Mitha: Black Champagne Dibandingkan dengan The Virgin, Promosi Jadi Berat

"Memang Mitha sudah niat (hengkang) di sepuluh tahunnya (bersama) RCM, secara kontrak Mitha sudah sepuluh tahun di RCM. Tapi kalau sudah dari 2006 kenal Mas Dhani. Jadi enggak ada istilah mantan bos karena kami keluarga semua," kata Mitha.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.

Pentolan Band Dewa 19 itu diovonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui vlog Idiot pada Juni 2019.

Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Sidang Dhani saat itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas putusan itu, Dhani langsung mengajukan banding.

Dalam perkara ujaran kebencian lainnya, Ahmad Dhani juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau