JAKARTA, KOMPAS.com--Berkas kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung dan sang suami, July Jan sambiran akhirnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut empat poin seputar pelimpahan berkas tersebut.
Baca juga: Bergandengan Tangan, Nunung dan Suami Tiba di Kejari Jaksel
1. Pelimpahan tahap dua
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menerima semua berkas dari Nunung dan suami.
"Hari ini kami telah menerima tahap dua terdakwa dan barang buktinya. Terdakwanya ada dua atas nama Tri Retno alias Nunung dan July Jan Sambiran suaminya. Hari ini bersama keputusan JPU ditempatkan di RSKO, Cibubur," kata Anang.
Selain melimpahkan berkas, jaksa juga melakukan pemeriksaan secara fisik pada Nunung dan suami.
"Ya cukup lama sekitar dua jam lah, karena JPU memeriksa dulu kelengkapan berkas dan barbuknya serta kesehatan terdakwa," ujar Anang.
Baca juga: Nunung dan Suami Akan Jalani Sidang Bersamaan
2. Jalani sidang bersamaan
Lantaran kasus Nunung dan Jan berada dalam satu berkas, nantinya kasus keduanya akan disidangkan bersamaan.
"Karena ini dalam satu berkas akan dilakukan sidang secara bersamaan," ujar Anang.
Berkas akan diproses selama satu minggu untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Berat Badan Nunung Turun Selama Rehabilitasi, Ini Penyebabnya
3. Berat badan Nunung turun
Ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nunung tak henti melepas senyum.
Bersama Jan Sambiran, Nunung memohon agar didoakan terkait kasus yang dihadapinya.
Selama direhabilitasi sejak 30 Juli lalu, Nunung mengaku berat badannya telah berkurang.