JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang kasus narkoba yang menjerat artis peran Jefri Nichol.
Kedua saksi tersebut adalah Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Pipin mengatakan, Jefri mendapatkan ganja dari seseorang temannya yang berinisial T pada 6 Juli 2019. Sementara saat ini, T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.
"Dikasih dari seorang temannya (Si T)," kata Pipin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/7/2019).
T memberikan ganja tersebut kepada Jefri karena pemain film Hit & Run tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya, termasuk kepada T.
"(Jefri) tidak bisa tidur," kata Pipin menjawab pertanyaan Hakim Ketua Krisnugroho.
Baca juga: Sidang Perdana Jefri Nichol, Tangan Diborgol hingga Terus Tertunduk
Saat Krisnugroho bertanya sudah berapa kali Jefri menggunakan ganja tersebut, Pipin berujar bahwa Jefri mengonsumsi ganja sebanyak dua kali.
Jefri mengonsumsi ganja pada 17 Juli 2019 dan 19 Juli 2019.
Tiga hari kemudian, Jefri ditangkap oleh kepolisian Polres Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019. Kepada Majelis Hakim, Pipin mengatakan bahwa Jefri ditangkap di sebuah indekos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Barang bukti ganja dengan berat brutto 6,01 gram yang disimpan di dalam amplop putih pun diamankan oleh polisi.
"Disimpan di lemari es. Diakui kepunyaannya. Dikonsumsi sendiri. Kertas papir (pembungkus rokok) juga ada," kata Pipin.
Baca juga: Jefri Nichol Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba
Jefri yang mendengar kesaksian para saksi tersebut mengakuinya.
"Tidak (keberatan). Benar," kata Jefri menjawab pertanyaan Hakim Ketua Krisnugroho.
Adapun, sidang kasus Jefri kembali akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada Rabu (18/9/2019).
Jaksa akan menghadirkan dua saksi lagi, masing-masing dari Badan Narkotika Nasional dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Baca juga: Jalani Sidang Narkoba, Jefri Nichol Tersenyum Saat Tiba di Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.