JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang kasus narkoba yang menjerat artis peran Jefri Nichol.
Kedua saksi tersebut adalah Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Pipin mengatakan, Jefri mendapatkan ganja dari seseorang temannya yang berinisial T pada 6 Juli 2019. Sementara saat ini, T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.
"Dikasih dari seorang temannya (Si T)," kata Pipin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/7/2019).
T memberikan ganja tersebut kepada Jefri karena pemain film Hit & Run tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya, termasuk kepada T.
"(Jefri) tidak bisa tidur," kata Pipin menjawab pertanyaan Hakim Ketua Krisnugroho.
Baca juga: Sidang Perdana Jefri Nichol, Tangan Diborgol hingga Terus Tertunduk
Saat Krisnugroho bertanya sudah berapa kali Jefri menggunakan ganja tersebut, Pipin berujar bahwa Jefri mengonsumsi ganja sebanyak dua kali.
Jefri mengonsumsi ganja pada 17 Juli 2019 dan 19 Juli 2019.
Tiga hari kemudian, Jefri ditangkap oleh kepolisian Polres Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019. Kepada Majelis Hakim, Pipin mengatakan bahwa Jefri ditangkap di sebuah indekos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Barang bukti ganja dengan berat brutto 6,01 gram yang disimpan di dalam amplop putih pun diamankan oleh polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.