Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba

Kompas.com - 16/09/2019, 09:41 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Sidang Senin ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang perdana Senin (9/9/2019), Jefri hanya tertunduk lesu menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaaan dari JPU.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Jefri Nichol Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Atas dakwaan JPU, tim kuasa hukum Jefri yang diwakili oleh Aris Marassabesy tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atasu dakwaan jaksa.

Sehingga sidang pada Senin ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU.

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Jefri Nichol Dapatkan hingga Konsumsi Ganja

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam perjalanannya, Jefri akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Sidang Perdana Jefri Nichol, Tangan Diborgol hingga Terus Tertunduk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau