JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol terlihat semringah saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Hari ini, Jefri akan menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Agendanya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jefri tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 12.00 WIB. Berbeda saat sidang perdana pekan kemarin, kali ini tangan Jefri tidak diborgol.
Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Jefri Nichol Dapatkan hingga Konsumsi Ganja
"Kabar baik. Makasih doanya. Persiapan mental saja biar enggak nge-drop," kata Jefri kepada awak media di lokasi.
Pada sidang perdana yang beragendakan dakwaan dari JPU pada Senin (9/9/2019), Jefri hanya tertunduk lesu saat jaksa membacakan dakwaaan.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas dakwaan JPU, tim kuasa hukum Jefri yang diwakili oleh Aris Marassabesy tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca juga: Sidang Perdana Jefri Nichol, Tangan Diborgol hingga Terus Tertunduk
Sehingga sidang pada Senin ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU.
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Selama menjalani sidang, Jefri juga menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Jefri Nichol Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.