Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian di Sidang Jefri Nichol, Diberi Ganja dan Terhasut

Kompas.com - 17/09/2019, 09:30 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba dijalani oleh terdakwa Jefri Nichol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Hadirkan 2 saksi

Setelah sidang perdana sebelumnya jaksa Jefri Hardi membacakan dakwaan dengan menjerat Jefri Nichol dengan dua pasal.

Jefri didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini dalam sidang lanjutan kedua, jaksa menghadirkan dua orang saksi dalam sidang pemeriksaan saksi.

Mereka adalah saksi fakta dari pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedua saksi tersebut adalah Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan.

Baca juga: Sidang Perdana Jefri Nichol, Tangan Diborgol hingga Terus Tertunduk

Jefri Nichol diberi ganja

Jefri Nichol bukan membeli ganja, melainkan diberi seorang temannya yang berinisial T pada 6 Juli 2019.

Sementara saat ini, T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.

"Dikasih dari seorang temannya (Si T)," kata Pipin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/7/2019).

T memberikan ganja tersebut kepada Jefri Nichol karena pemain film Hit & Run tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya, termasuk kepada T.

"(Jefri Nichol) tidak bisa tidur," kata Pipin menjawab pertanyaan Hakim Ketua Krisnugroho.

Saat Krisnugroho bertanya sudah berapa kali Jefri Nichol menggunakan ganja tersebut, Pipin berujar bahwa Jefri Nichol mengonsumsi ganja sebanyak dua kali.

Jefri mengonsumsi ganja pada 17 Juli 2019 dan 19 Juli 2019.

Baca juga: Jalani Sidang Narkoba, Jefri Nichol Tersenyum Saat Tiba di Pengadilan

Bukan target operasi

Saksi fakta lainya, Wahyu Kurniawan mengatakan bila target utama bukanlah Jefri Nichol.

"Target penangkapan kami bukan saudara ini (Jefri)," kata Wahyu Kurniawan kepada Majelis Hakim.

Sebenarnya, Wahyu mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkoba di sebuah rumah kost-kostan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Hasilnya saat melakukan penyelidikan, polisi melihat Jefri masuk dalam rumah kost yang berada di Jalan Kemang Nomor 2, Jakarta Selatan.

"Target kami bukan Jefri, tapi dia yang datang, dia yang kami geledah," ucap Wahyu.

Wahyu bersama rekannya menggeledah serta interograsi singkat. Tak disangka, kepada polisi Jefri langsung mengaku menggunakan narkoba jenis ganja.

Jefri pun menunjukkan kepada petugas, tempat penyimpanan ganja yakni di dalam kulkas.

Baca juga: Saksi Sebut Jefri Nichol Diberi Ganja oleh Temannya

Terhasut

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan bahwa kliennya menggunakan narkoba karena ada hasutan dari seseorang berinisial T.

Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Jefri mendapatkan ganja dari T.

Jefri bukan membeli ganja, melainkan diberi T yang saat ini masih buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Jakarta Selatan.

"Dia diberikan karena dia (Jefri) ngaku enggak bisa tidur, dia tanya (ke teman-temannya termasuk T). 'Eh, enggak bisa tidur nih gimana?'," kata Aris usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

"Akhirnya dikasih ganja. Karena diberikan berarti ada hasutan. Artinya dia korban. Ketika dikasih itu, kan indikasinya korban," sambung Aris.

Baca juga: Kuasa Hukum: Jefri Nichol Gunakan Narkoba karena Dihasut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com