Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Diajak Augie Fantinus Bikin Konten YouTube

Kompas.com - 19/09/2019, 17:18 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sudah mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (19/9/2019).

Ia mengundurkan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dia sebagai tersangka kasus suap  penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

Artis peran dan presenter Augie Fantinus mengaku terkejut mendengar kabar penetapan Nahrawi sebagai tersangka KPK.

"Saya kaget (Imam Nahrawi jadi tersangka), enggak nyangka enggak tahu," ujar Augie saat dihubungi via telepon, Kamis (19/9/2019).

Augie mengatakan ia mengenal Nahrawi sejak tahun 2015 ketika ia menjadi manajer tim nasional basket putri untuk SEA Games.

Augie mengatakan keterkejutannya begitu terasa lantaran dua minggu lalu dia bertemu Imam Nahrawi untuk berdiskusi soal olahraga.

Bahkan, kata Augie Fantinus, ia sempat mengajak Imam Nahrawi membuat konten YouTube bersama yang rencananya akan tayang pada hari Senin (23/9/2019) mendatang.

Baca juga: Augie Fantinus: Pilih Keluarga atau Sepatu? Ya, Keluargalah

"Dari situ saya bilang 'Pak kita bikin YouTube bareng yuk, kan YouTube saya tentang basket tuh one on one, kontennya kita ngomongin olahraga di Indonesia, tentang SEA Games persiapan dan lain-lain'. 'Oh ya sudah hayuk," ucap Augie.

"Akhirnya kemarin hari Selasa (17/9/2019) ke rumah Pak Imam Nahrawi sambil ngobrol-ngobrol, videonya tayang hari Senin (23/9/2019) gitu," sambung Augie Fantinus.

Sebelumnya KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Baca juga: Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Iwan Fals Pamer Foto Bareng

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Imam Nahrawi: Saya Izin Pamit dari Kemenpora

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau