Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamara Bleszynski Geram Gelandangan Terancam Didenda dalam RKUHP

Kompas.com - 23/09/2019, 16:24 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski geram dengan adanya Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disepakati Komisi II DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I.

Salah satu yang membuat Tamara geram adalah poin yang menyebut bahwa gelandangan dapat didenda.

Tamara mengungkapkan hal tersebut pada akun Instagram-nya, @tamarableszynskiofficial, yang dikutip Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Krisdayanti Jadi Anggota DPR, Begini Pandangannya soal RKUHP

"Aihhh...kau drop mereka sesuka hatimu, padahal mereka adalah bagian dari kewajiban Mu/Negeri halu..utk melindungi mereka, terus kamu skrg ingin kenakan tarif?" tulis Tamara dalam sebuah keterangan foto.

Dalam foto tersebut, Tamara memperlihatkan seorang wanita asing sedang merangkul seorang pria yang tampak tidak terawat.

Sang wanita terlihat merangkul sang pria gelandangan. Sementara pria gelandangan tersebut hanya tertunduk.

Baca juga: Sudah Bertemu Jokowi, DPR Belum Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Aihhh...kau drop mereka sesuka hatimu, padahal mereka adalah bagian dari kewajiban Mu/Negeri halu..utk melindungi mereka, terus kamu skrg ingin kenakan tarif?

A post shared by Tamara Bleszynski (@tamarableszynskiofficial) on Sep 22, 2019 at 11:05am PDT

Terlihat pula ada sebotol air minum mineral dan sebuah plastik yang diduga berisi makanan.

Adapun, berdasarkan RKUHP ini, aturan yang menyebut gelandangan dapat didenda ketentuannya diatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangan.

Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Baca juga: Polemik RKUHP, Kemenpar Sosialisasikan Turis Agar Tetap Berwisata ke Indonesia

Adapun, dalam Pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.

Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Baca juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Curhat Kerja Keras DPR-Pemerintah Susun RKUHP

Kemudian, dalam Pasal 505 Ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil mengatakan, penerapan pidana denda bagi gelandangan memang bertujuan menjaga ketertiban umum.

Di sisi lain, lanjut Nasir, pasal ini bertujuan mendorong agar pemerintah berupaya mengurangi jumlah gelandangan.

Baca juga: Joko Anwar: Pak Jokowi Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR RI

Saat ditanya mengenai alasan penerapan pidana denda, Nasir mengatakan, hal itu justru menjadi instrumen dalam memaksa pemerintah agar memperhatikan warga negaranya.

"Makanya justru itu negara harus bertanggung jawab agar warganya tidak jadi gelandangan. Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tetapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Jadi ini secara tidak langsung pemerintah dan penyelenggara negara akan memperhatikan warga negaranya," ucap Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau