JAKARTA, KOMPAS.com- Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntut umum saat ditemui usai sidang.
"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," kata jaksa.
Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan utnuk menerima dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.
"Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya," kata Wijayono dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Perdana, Perasaan Nunung Campur Aduk
Putra Nunung, Bagus Permadi, juga turut hadir dalam sidang perdana ibunya itu.
Sebelumnya diberitakan Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Baca juga: Nunung Akui Pernah Berontak Saat Jalani Rehabilitasi
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Setelah itu Nunung dan suaminya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Nunung: Kalau Enggak Ikhlas, Saya Bisa Stres Sendiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.