Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Kembali Tegur Sinetron Anak Langit

Kompas.com - 02/10/2019, 20:26 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberi teguran untuk sinetron Anak Langit yang ditayangkan di SCTV.

Ini merupakan teguran kedua KPI untuk sinetron yang dibintangi oleh Stefan William itu yang tertuang dalam surat teguran KPI Pusat Nomor 550/K/KPI/31.2/09/2019 tertanggal 12 September 2019.

Sanksi diberikan karena sinetron Anak Langit dianggap telah menampilkan adegan kekerasan (pukulan dan tendangan dengan visualisasi eksplisit) dalam perkelahian di episode tanggal 26 Agustus 2019.

Menurut KPI, ada empat pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilanggar sinetron Anak Langit.

Yang pertama adalah Pasal 14 ayat 2 P3 tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Kedua, Pasal 21 ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

Sinetron tersebut juga dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Baca juga: Duduk Perkara Teguran KPI untuk Animasi SpongeBob SquarePants

Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 37 ayat 4 tentang program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyatakan dalam sinetron dengan klasifikasi R (Remaja) berisiko ditiru penonton remaja dan anak-anak.

Menurut dia, adegan kekerasan dalam sinetron untuk rwmaja harusnya bisa diminimalisir dan tidak ditampilkan terus-menerus.

Baca juga: Buntut Panjang Nikita Mirzani Vs Elza Syarief, Hotman Paris Show Dihentikan Sementara

"Seharusnya tayangan dengan klasifikasi R ke bawah mengandung nilai-nilai positif, mendidik, memacu untuk berprestasi, dan hal baik lainnya," kata Mulyo dalam lama kpi.go.id, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

"Kita tidak ingin remaja atau anak-anak kita menganggap adegan kekerasan seperti itu sebagai hal biasa dan lumrah dalam kehidupan,” imbuhnya.

Pihak KPI pun berharap teguran ini bisa membuat penyaji siaran untuk memperhatikan peraturan.

Baca juga: KPI Pusat Beri Sanksi Teguran untuk Sinetron Anak Langit

"Kami harap teguran kedua ini menjadi pelecut untuk memperbaiki kualitas tayangan Anak Langit dan tidak terulang lagi kesalahan. Tim kreatif pasti bisa membuat cerita ini tetap menarik tanpa bumbu-bumbu kekerasan atau perkelahian," ujar Mulyo.

Pada Mei 2019 lalu KPI sudah memberikan peringatan tertulis pada sinetron Anak Langit.

Saat itu sinetron Anak Langit episode14 April 2019 pukul 17.06 WIB, menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar.

Baca juga: Promo Film Gundala Kena Sanksi KPI, Joko Anwar: #BubarkanKPI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com